Munculnya SK Pemberhentian Kepala Desa Candiwates Kecamatan Prigen
Kabupaten Pasuruan oleh Bupati Pasuruan terus menuai kontroversi.
Pakar hukum dari Universitas Merdeka Pasuruan, Dr. Ronny Winarno SH,
M.Hum berpendapat alasan pemberhentian Kepala Desa Candiwates Kecamatan
Prigen paska putusan pengadilan memang masih patut untuk dipertanyakan
meski hakim telah memutuskan Kades tersebut bersalah namun menurutnya,
seharusnya tidak serta merta pemerintah mengeluarkan SK Pemberhentian
melainkan harus dilalui dengan masukan dan pertimbangan termasuk sisi
hukum, manfaat dan kebutuhan masyarakat desa.
“Ada banyak pertimbangan yang harusnya dilalui sebelum mengambil
sikap. Pemda agaknya melakukan upaya Diskresi dalam kasus ini, sehingga
tidak melalui mekanisme tahapan. Kendati demikian patut diperhatikan
jika Ijazah hanyalah salah satu dari syarat – syarat yang lainnya.
Apalagi hasil putusan pengadilan salah satu pointnya (kades) masih
dibutuhkan masyarakat, ” ujar pada wartabromo.
Selain ijazah, lanjutnya, ada pertimbangan lain yang menjadikan
seseorang dianggap memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa yang harus
diperhatikan dan dinilai secara global.
“Kalau yang dipersoalkan kini sudah tidak memenuhi syarat sebagai
Kepala Desa karena ijazah atau surat palsu misalnya, maka itu justru
jadi pertanyaan, karena syarat – syarat sebagai Kepala Desa sudah lewat.
Dia sudah dilantik oleh Bupati dan telah menjalankan fungsinya sebagai
Kepala Desa sejak itu (2013, red)” tegas Dekan Fakultas Hukum Unmer
Pasuruan ini.
Ditegaskannya, dalam kasus tersebut tujuan utamanya adalah
kepentingan masyarakat sehingga patut diperhatikan adanya unsur syarat
sebagai Kepala Desa, fungsi dan sanksi yang melekat dalam kasus Kepala
Desa Candiwates.
“Secara de fakto dan de jure, dia (Kades Candiwates) faktanya telah
menjalankan tugas sebagai kepala desa. Kalau karena tidak memenuhi
syarat, kenapa tidak diberhentikan dan dinonkatifkan dari dulu,
“urainya.
Karenanya, kalau yang jadi pijakan dasar perda nomer 6 tahun 2015
lantaran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa maka
implikasi hukumnya justru berbeda yakni semua tindakan administrasi yang
pernah dilakukannya batal atau gugur.
“Seharusnya sebelumnya memang dikaji terlebih dahulu, antara putusan
pengadilan dan Perda dipadukan, di delok (dilihat) antara syarat sebagai
Kepala Desa, fungsi sebagai Kades dan sanksi, ” tandasnya.
Dalam kasus ini, hakim pengadilan negeri Bangil juga telah
menjatuhkan vonis ringan terhadap Kepala Desa yakni 3 bulan penjara
terkait peran Kades sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan ijazah.
“Pemalsuan itu dilakukan oleh siapa ? Untuk apa?. Dan apakah ada
tujuan lain selain untuk pencalonan Kepala Desa. Putusan pengadilan ini
juga bisa jadi pertimbangan, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab melalui asisten II bidanv Pemerintahan, Suharto
beralasan jika SK Pemberhentian Kepala Desa Candiwates dikeluarkan
lantaran berdasarkan Perda nomer 6 tahun 2015, Kades Candiwates Sueb,
sudah tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa paska diputuskan
bersalah oleh pengadilan negeri bangil terkait ijazah palsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar