Penolakan terhadap SK pemberhentian Kepala Desa Candiwates Kecamatan
Prigen, Pasuruan ternyata tak hanya datang dari warga dan pendukung
Kades Sueb.
Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat pun akhirnya
memutuskan untuk menolak sekaligus meminta agar Bupati Pasuruan mencabut
SK pemberhentian bernomer 141.1/112/HK/424.013/2016 tersebut.
Berdasarkan data yang didapatkan oleh wartabromo, surat permohonan
pencabutan SK pemberhentian kades Sueb bernomer 02/BPD-CW/II/2016
tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua BPD Candiwates, Sunarko
tertanggal 3 Pebruari 2015.
“Ini tadi suratnya diantar Sholeh anggota BPD ke Pemkab, ” kata Suryono Pane, Penasehat hukum Kades Sueb, Kamis (4/2/2015).
Ada 7 point alasan yang disampaikan oleh BPD Candiwates dan
dituangkan dalam Surat yang ditujukan kepada Bupati Pasuruan, Irsyad
Yusuf tersebut salah satunya yakni bahwa sesuai ketentuan peraturan
daerah nomer 6 tahun 2015 pasal 87 ayat 2 huruf C dan pasal 89 ayat 1
pemberhentian Kepala Desa tidak memenuhi syarat harus melalui usulan BPD
kepada Bupati melalui Camat.
Selain itu, pihak BPD juga menyatakan jika telah didatangi warga yang
menyampaikan aspirasinya terkait penolakan pemberhentian tersebut.
Berikut petikan penting surat tersebut :
Bahwa berdasarkan hak tersebut diatas oleh karena keputusan
Bupati Pasuruan bernomer 141.1/112/HK/424.013/2016 tentang pemberhentian
Kepala Desa Candiwates tidak sesuai dengan Perda nomer 6 tahun 2015 dan
Peraturan Bupati nomer 26 tahun 2015 maka kami BPD Desa Candiwates
secara tegas menolak pemberhentian Kepala Desa Candiwates dan
mengharapkan dengan hormat kepada Bupati Pasuruan untuk mencabut
keputusan bupati nomer 141.1/112/HK/424.013/2016 tentang pemberhentian
Kepala Desa Candiwates demi terciptanya kondusifitas Desa Candiwates dan
masyarakat Desa Candiwates agar maslahat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar